KSPSI Maros Desak DPRD, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dapur MBG

20 Februari 2026 04:49:13 Megapolitan
Reporter : ira   |   Editor : Admin   |   Jumlah dibaca: 16
Aksi demonstrasi KSPSI Kab. Maros di depan gedung DPRD Maros.

MAROS, TERAS BERITA, COM----- Gelombang protes kembali mengguncang Kabupaten Maros. Puluhan massa dari DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Maros, Rabu (18/2/2026).

Mereka mendesak DPRD turun tangan menyelamatkan nasib pekerja dapur MBG yang diduga bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Dalam orasinya, Ketua DPC KSPSI Muh Ridwan menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan sejumlah yayasan pengelola dapur MBG. Para pekerja disebut-sebut dipekerjakan dengan dalih “relawan”, namun tetap dituntut bekerja layaknya karyawan penuh waktu.

“Jangan berlindung di balik istilah relawan! Kalau bekerja lebih dari 9 jam, ada aturan ketenagakerjaan yang harus dipatuhi,” tegas salah satu orator di hadapan anggota dewan.

KSPSI menegaskan kewajiban yayasan pengelola MBG untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2025 Kabupaten Maros.

Menurut KSPSI, mereka menerima sejumlah laporan bahwa pekerja di beberapa dapur MBG belum mendapatkan hak normatif, antara lain,  upah sesuai ketentuan, sistem kontrak kerja yang jelas, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu narasumber, Hastuti, mantan relawan dapur SPPG Marumpa 01 Yayasan Dapur Asarah, mengaku telah bekerja hampir enam bulan tanpa kejelasan status kerja.

"Semenjak saya menandatangani SPK, saya belum pernah diberikan salinannya dengan alasan belum ditandatangani pemilik dapur. Kami juga tidak pernah diberikan slip gaji. Saya bekerja hampir lebih dari 9 jam setiap hari, lalu tiba-tiba dikeluarkan tanpa surat peringatan (SP),” ungkapnya.

Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, massa juga menyinggung perizinan bangunan. Mereka menyebut ada perusahaan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana mestinya.

Selain itu di duga masi banyak dapur MBG di Maros yang Belum memiliki sertifikat halal dan sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS/SHLS) padahal itu Hal wajib bagi setiap dapur MBG.

Dalam pernyataan sikapnya, DPC KSPSI Kabupaten Maros menuntut, agar DPRD Maros menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil para ketua yayasan pemilik 40 dapur MBG untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Perda Ketenagakerjaan terkait upah, sistem kontrak, dan jaminan sosial pekerja. Disnakertrans Kabupaten Maros segera melakukan pembinaan dan penindakan agar seluruh yayasan pengelola MBG mematuhi Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Maros

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan sempat memanas saat massa meminta anggota DPRD menemui mereka secara langsung.

KSPSI menegaskan, jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti, mereka siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Ini soal keadilan bagi pekerja kecil. Kami tidak akan diam,” tegas perwakilan KSPSI menutup aksi. (***)

Nama

Komentar

Berita Serupa yang Mungkin Anda Suka

Berita Terbaru